Pemerintah Kabupaten Klaten  /  Inspektorat

Whistleblowing SystemKabupaten Klaten

Wadah laporan aman untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dugaan pelanggaran oleh aparatur dapat dilaporkan secara rahasia, lalu dipantau statusnya di menu Aduan Saya.

Untuk
ASN Pemkab Klaten
Identitas
Dianonimkan
Pemantauan
Aduan Saya
Kerangka formulir aduan: kategori, waktu kejadian, pihak terlapor, kronologi, dan bukti, yang lalu tercatat di daftar Aduan Saya beserta statusnyaFORMULIR PENGADUANKATEGORI ADUANWAKTU KEJADIANPIHAK TERLAPORKRONOLOGIBUKTIJPG · PNG · PDFKIRIM12ADUAN SAYA3

1 Tulis kronologi  ·  2 Lampirkan bukti  ·  3 Pantau di Aduan Saya

01

Tentang Whistleblowing System

Mekanisme pelaporan internal untuk mengungkap pelanggaran dan menjaga integritas institusi.

Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Klaten adalah sistem pelaporan internal yang disediakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan tidak etis.

Sistem ini hadir sebagai wujud komitmen dalam membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui WBS, ASN diberikan saluran pelaporan yang aman, terpercaya, dan rahasia, sehingga dapat melapor tanpa rasa takut.

Unsur Aduan (5W + 1H)

Pastikan laporan memuat unsur berikut.

What
Perbuatan yang diindikasi.
Who
Siapa yang terlibat.
Where
Lokasi kejadian.
When
Waktu kejadian.
How
Modus perbuatan.

Jenis Pelanggaran

Kategori yang dapat dipilih pada formulir aduan.

  1. 01Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
  2. 02Pelanggaran Kode Etik
  3. 03Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
  4. 04Pelanggaran Terhadap Standar Pelayanan

Bukti pendukung (foto/dokumen) sangat disarankan.

02

Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor

Prioritas kami adalah keamanan Anda. Kami menjamin perlindungan penuh bagi setiap pelapor yang beritikad baik.

Identitas Anonim

Identitas Anda wajib dicantumkan namun akan dianonimkan secara sistematis dalam proses penanganan untuk melindungi privasi Anda.

Jaminan Perlindungan

Pelapor dilindungi hukum dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan administratif maupun fisik.

Data Terenkripsi

Semua data laporan disimpan dalam server dengan keamanan tinggi dan hanya dapat diakses oleh tim khusus yang berwenang.

03

Prosedur Pelaporan

Ikuti 4 langkah berikut untuk menyampaikan laporan Anda secara terstruktur dan transparan.

  1. 1

    Periksa Kelengkapan

    Periksa kelengkapan materi laporan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pelaporan (5W + 1H) yang ditetapkan.

  2. 2

    Masuk ke Akun

    Masuk dengan akun Anda, atau daftar terlebih dahulu bila belum punya. Petugas hanya melihat nama samaran, bukan identitas Anda.

  3. 3

    Tulis & Kirim Laporan

    Klik menu "Ajukan Laporan", isi formulir pelaporan dengan detail, sertakan bukti, lalu kirim.

  4. 4

    Pantau di Aduan Saya

    Semua laporan Anda tersimpan di menu "Aduan Saya". Status, detail, dan bukti dapat dilihat kapan saja, tanpa perlu mencatat kode.

Status yang akan Anda lihat di menu Aduan Saya

  1. Sedang diverifikasi
  2. Sedang diproses
  3. Proses pemeriksaan
  4. Aduan selesai

Pada tahap mana pun, aduan dapat berstatus Aduan ditolak.

04

Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu Anda jika mengalami kendala dalam proses pelaporan.

Hotline Pengaduan
0812-3456-7890
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB
Email Resmi
inspektorat@klaten.go.id
Respon maksimal 1×24 jam
Alamat Kantor
Inspektorat Kabupaten Klaten
Jl. Pemuda No. 1, Klaten, Jawa Tengah 57411

Catatan penting: untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data, disarankan melakukan pelaporan hanya melalui formulir online website ini. Kontak di atas hanya untuk konsultasi teknis atau informasi umum.